Jakarta (Pendis) – Sejumlah gelar akademik, mulai dari Sarjana S1, Magister S2, hingga Doktor S3, yang telah digunakan sejak 2009 kini secara resmi tidak lagi berlaku. Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Sebelumnya, penyematan gelar mengacu pada PMA Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama. Dalam aturan tersebut, jenjang Strata Satu (S1) memiliki sejumlah gelar, di antaranya S.Ud (Sarjana Ushuluddin) untuk Fakultas Ushuluddin, S.Sy (Sarjana Syariah), S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam) untuk Fakultas Dakwah, S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam) untuk Fakultas Tarbiyah, serta SE.Sy (Sarjana Ekonomi Syariah) untuk Fakultas Ekonomi.

Dengan berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016, setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib menuliskan gelar akademiknya dalam bahasa Indonesia sesuai kaidah yang berlaku. Selain itu, sistem gelar yang kini diatur bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.

Berdasarkan regulasi baru tersebut, Fakultas Ushuluddin menggunakan gelar S.Ag (Sarjana Agama), kecuali Jurusan Pemikiran Politik Islam yang memakai gelar S.Sos (Sarjana Sosial). Fakultas Syariah menggunakan gelar SH (Sarjana Hukum), sedangkan Fakultas Adab memakai S.Hum (Sarjana Humaniora). Fakultas Dakwah dan Komunikasi menggunakan S.Sos (Sarjana Sosial), dan Fakultas Tarbiyah memakai S.Pd (Sarjana Pendidikan). Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis, gelarnya adalah SE (Sarjana Ekonomi), kecuali Jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah yang memakai S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah yang memakai S.Akun (Sarjana Akuntansi). Fakultas Psikologi menggunakan gelar S.Psi (Sarjana Psikologi). Adapun Studi Islam Interdisipliner dan Ma’had Aly yang baru diresmikan memberikan gelar S.Ag (Sarjana Agama) kepada alumninya, sementara Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam menggunakan gelar SIP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).

Untuk jenjang Strata Dua (S2), huruf “S” (Sarjana) diganti menjadi “M” (Magister), dengan penyesuaian sesuai fakultas atau jurusan masing-masing. Sementara itu, seluruh lulusan S3 di semua fakultas, jurusan, dan bidang keilmuan menggunakan gelar “Dr”.

Kategori:

admintarbiyah

Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Al-Qolam Malang berdiri pada 10 Februari 2015, salah satu Fakultas yang berdiri dilingkungan Institut Agama Islam Al-Qolam Malang

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This is an empty menu. Please make sure your menu has items.
Jaringan Situs Universitas Al Qolam Malang
Universitas Al Qolam Malang | PAI | PIAUD | Tadris B. Indonesia | Tadris B. Inggris | Tadris Matematika | Manajemen Bisnis Syariah | Akuntansi Syariah | Hukum Ekonomi Syariah | Ahwal Syakhsiyyah | KPI | FEBI | Fakultas Syariah | Fakultas Dakwah | Pascasarjana | PMB Online