Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia membuka pendaftaran bantuan bagi mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan. Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor 2872/Dj.I/Dt.I.III/PP.04/07/2017 yang diterbitkan pada 26 Juli 2017. Program tersebut mencakup Bantuan Mahasiswa Tahfidz, Bantuan Beasiswa Prestasi Akademik, serta Bantuan Lembaga Kemahasiswaan.
Syarat Beasiswa Tahfidz:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Telah menghafal Al-Qur’an minimal 10 juz.
- Melampirkan surat keterangan mahasiswa aktif.
- Menyertakan fotokopi ijazah, atau surat keterangan bermaterai dari ustadz, guru, atau kyai yang menyatakan hafalan minimal 10 juz.
- Menandatangani pakta integritas.
- Melampirkan surat keterangan bahwa mahasiswa tidak terlibat organisasi atau aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
- Menyerahkan fotokopi buku rekening beserta surat referensi dari bank yang menyatakan rekening masih aktif.
- Berkas paling lambat diterima panitia pada 25 Agustus 2017.
Syarat Beasiswa Prestasi Akademik:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Melampirkan surat keterangan mahasiswa aktif.
- Memiliki prestasi, yang meliputi:
- Juara dalam kompetisi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dibuktikan dengan fotokopi sertifikat atau piagam penghargaan.
- Penulis buku, jurnal, atau artikel yang diterbitkan penerbit atau media massa nasional, dibuktikan dengan bukti fisik.
- Pencipta karya inovasi di bidang sains dan teknologi, dibuktikan dengan surat keterangan dari PTKIS.
- Mengisi dan menandatangani pakta integritas.
- Melampirkan surat keterangan dari rektor atau dekan bahwa mahasiswa tidak sedang menerima bantuan bersumber APBN atau APBD tahun 2017.
- Menyerahkan fotokopi buku rekening beserta surat referensi dari bank yang menyatakan rekening masih aktif.
- Berkas paling lambat diterima panitia pada 25 Agustus 2017.
Syarat Bantuan Lembaga Kemahasiswaan:
- Lembaga kemahasiswaan telah terdaftar di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
- Melampirkan SK pembentukan lembaga kemahasiswaan.
- Melampirkan lembar pengesahan proposal.
- Menyusun proposal kegiatan dengan panjang maksimal 15 lembar, yang memuat:
- Deskripsi program yang sebaiknya mengangkat tema kemahasiswaan, persoalan keagamaan, serta isu kemasyarakatan dan kebangsaan, seperti multikulturalisme, deradikalisasi, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi buku rekening atas nama lembaga kemahasiswaan.
- Fotokopi NPWP kemahasiswaan atau perguruan tinggi.
- Berkas paling lambat diterima panitia pada 25 Agustus 2017.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Zainul Mukhtar melalui nomor 08579.
0 Komentar