Berikut ketentuan yang berlaku bagi seluruh peserta selama rangkaian KKN-PAR, mulai dari tahap pra-KKN-PAR hingga pelaksanaan KKN di lapangan.

Kewajiban Peserta

  1. Menjaga akhlak karimah dalam tutur kata, sikap, dan perilaku sehari-hari.
  2. Beradaptasi dengan lingkungan lembaga pendidikan maupun profesi serta masyarakat setempat, sembari tetap berpegang pada ajaran Islam dan menjaga nama baik almamater.
  3. Mengisi daftar hadir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Menyertakan identitas IAI Al-Qolam dan/atau identitas peserta KKN-PAR 2012 IAI Al-Qolam setiap kali menjalankan tugas.
  5. Mengenakan jas almamater resmi IAI Al-Qolam pada acara formal maupun saat bertemu pimpinan lembaga pendidikan/profesi, aparat, atau tokoh masyarakat.
  6. Bermalam di pemondokan peserta KKN-PAR yang ditunjuk oleh panitia selama masa pelaksanaan KKN.
  7. Menuntaskan setiap tugas KKN-PAR dengan rasa tanggung jawab, dari awal hingga akhir.
  8. Menyusun catatan harian (fieldnote) secara pribadi untuk setiap kegiatan.

Larangan

  1. Meminjam peralatan dari lembaga pendidikan/profesi atau masyarakat setempat tanpa persetujuan DPL.
  2. Meminta bantuan atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada lembaga maupun instansi tanpa izin DPL dan Panitia KKN.
  3. Memberikan informasi kepada wartawan atau media massa secara perorangan tanpa persetujuan DPL dan Panitia KKN.
  4. Melanggar hukum maupun etika yang berlaku.
  5. Disarankan untuk tidak membawa anak; segala risiko yang timbul bukan menjadi tanggung jawab panitia.

Hak Peserta

  1. Memperoleh pelayanan yang baik sesuai kemampuan dan aturan yang berlaku.
  2. Memperoleh fasilitas sesuai kemampuan dan aturan yang berlaku.
  3. Menyampaikan pertanyaan, tanggapan, kritik, dan saran kepada ketua kelompok (Tim), DPL, serta Panitia KKN-PAR dengan tetap menjunjung tinggi akhlaq karimah.
  4. Membawa perlengkapan yang dibutuhkan selama KKN, seperti komputer/laptop, sepeda motor, mobil, atau kendaraan lainnya.
  5. Bagi peserta yang sudah berkeluarga, membawa suami/istri dan/atau anak (bayi) dengan izin ketua kelompok dan DPL.
  6. Mengajukan izin tidak bermalam di pemondokan kepada ketua kelompok (tim) dan DPL masing-masing atau koordinator DPL, dengan batas maksimal 3 x 24 jam per pekan, selama tidak mengganggu program kelompok dan tetap ada minimal 5 peserta KKN yang siaga di Posko.
  7. Memperoleh sertifikat KKN-PAR apabila dinyatakan lulus oleh DPL.

Peserta yang melanggar tata tertib ini akan dikenai sanksi berupa: a) teguran dari DPL atau Panitia KKN, b) peringatan dari Panitia KKN, dan/atau c) pencabutan status peserta oleh Panitia KKN.

Kategori:

admintarbiyah

Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Al-Qolam Malang berdiri pada 10 Februari 2015, salah satu Fakultas yang berdiri dilingkungan Institut Agama Islam Al-Qolam Malang

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This is an empty menu. Please make sure your menu has items.
Jaringan Situs Universitas Al Qolam Malang
Universitas Al Qolam Malang | PAI | PIAUD | Tadris B. Indonesia | Tadris B. Inggris | Tadris Matematika | Manajemen Bisnis Syariah | Akuntansi Syariah | Hukum Ekonomi Syariah | Ahwal Syakhsiyyah | KPI | FEBI | Fakultas Syariah | Fakultas Dakwah | Pascasarjana | PMB Online