Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Al-Qolam Malang menyelenggarakan Workshop Praktik Perwakafan bertema “Memahami Hukum, Administrasi dan Pengelolaan Wakaf” sebagai upaya memperkuat kompetensi mahasiswa di bidang perwakafan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Laboratorium Microteaching Universitas Al-Qolam Malang ini menjadi salah satu wujud nyata pembelajaran hukum wakaf berbasis praktik.
Kegiatan Workshop dan Narasumber
Workshop tersebut diikuti puluhan mahasiswa Prodi HKI dan menghadirkan dua pemateri dari KUA Gondanglegi, yakni Lukman Hakim, S.H., dan Abdul Wafi, S.H. Keduanya memaparkan materi secara komprehensif, mulai dari landasan hukum wakaf hingga tahapan teknis yang harus dilalui masyarakat ketika hendak mewakafkan harta benda.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua Program Studi HKI, Abdur Rofik, M.Pd., yang menekankan pentingnya keterkaitan antara teori hukum yang dipelajari di ruang kuliah dengan realitas praktik perwakafan di tengah masyarakat.
Materi Hukum dan Administrasi Perwakafan
Dalam sesi pemaparan, para narasumber membahas hukum wakaf secara normatif sekaligus prosedur administratifnya. Salah satu fokus utama adalah proses ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang menjadi tahap krusial dalam sahnya pengalihan harta benda wakaf.
Ikrar Wakaf di Hadapan PPAIW
Peserta mempelajari alur pelaksanaan ikrar wakaf, mulai dari persiapan dokumen hingga pelaksanaan pernyataan kehendak wakif di hadapan PPAIW. Pemahaman tahapan ini penting agar mahasiswa mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada masyarakat.
Pendaftaran Tanah Wakaf
Materi berikutnya mencakup pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari kepastian hukum atas aset wakaf. Mahasiswa diperkenalkan pada persyaratan dan langkah administratif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Harta Benda Wakaf
Selain administrasi, workshop juga menekankan pengelolaan harta benda wakaf secara tertib dan produktif. Pengelolaan yang baik diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat.
Kelanjutan Keterlibatan Mahasiswa HKI di Gondanglegi
Workshop ini merupakan bagian dari pembelajaran berbasis praktik di Prodi HKI dan melanjutkan keterlibatan mahasiswa dalam praktik perwakafan di Gondanglegi. Sebelumnya, pada Februari 2026, mahasiswa HKI telah memfasilitasi ikrar wakaf dua bidang tanah, sehingga pengalaman lapangan tersebut kini diperkaya dengan pembekalan teoretis dan teknis yang lebih mendalam.
Harapan dari Kegiatan Workshop
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep wakaf secara normatif, tetapi juga mampu mendampingi masyarakat dalam proses administrasi wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Kompetensi tersebut menjadi bekal penting bagi lulusan HKI untuk berperan aktif dalam pengembangan wakaf yang tertib, transparan, dan berdaya guna.